Independensi BI Dipertanyakan, Rupiah Terancam Kehilangan Kepercayaan
AdminNM-Newsmaker.id
Kamis, 30 Juli 2026 - 14.34

Sumber: Newsmaker.id
Newsmaker.id - Independensi Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian pelaku pasar di tengah proses pergantian gubernur bank sentral. Kekhawatiran muncul karena perubahan tata kelola dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK dinilai berpotensi membuka ruang pengaruh pemerintah yang lebih besar terhadap kebijakan bank sentral.
Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai apabila pengaruh pemerintah terhadap Bank Indonesia semakin besar, kondisi tersebut dapat menjadi tekanan serius bagi kepercayaan pasar terhadap rupiah. Menurutnya, kredibilitas bank sentral menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keyakinan investor dan pemegang aset besar terhadap mata uang domestik.
Ia menilai independensi BI sebenarnya telah mulai mendapat sorotan sejak awal pemerintahan saat ini, terutama setelah munculnya rencana burden sharing pada tahun lalu. Pada masa kepemimpinan Perry Warjiyo, BI dinilai cukup akomodatif terhadap kepentingan pemerintah dalam perumusan kebijakan moneter.
Menurut Andri, jika setelah kepemimpinan Perry yang dianggap akomodatif tersebut BI justru bergerak ke arah tata kelola seperti era Orde Baru, maka risiko terhadap kepercayaan pemegang rupiah skala besar dapat semakin meningkat. Kondisi itu dikhawatirkan bukan memperbaiki sentimen pasar, tetapi justru memperdalam tekanan terhadap rupiah.
Sebagai catatan, pada era Orde Baru, Bank Indonesia belum berstatus independen karena berada di bawah kendali pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, BI berperan sebagai pembantu pemerintah dan gubernurnya menjadi bagian dari kabinet. Akibatnya, kebijakan moneter saat itu lebih mudah disesuaikan dengan agenda pemerintah, termasuk kebutuhan pembiayaan pembangunan dan defisit anggaran.
Kondisi tersebut berubah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menetapkan Bank Indonesia sebagai bank sentral independen. Sejak saat itu, BI memiliki mandat utama untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sehingga independensi menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Andri menjelaskan, kepercayaan terhadap rupiah dapat tercermin dari pergerakan nilai tukar. Menurutnya, pelemahan rupiah sepanjang tahun ini tidak hanya dipengaruhi ketidakpastian geopolitik, selisih imbal hasil SBN dengan US Treasury, maupun arus keluar modal asing. Tekanan juga datang dari perpindahan dana milik penduduk Indonesia ke mata uang asing.
Ia menyoroti defisit Neraca Transaksi Finansial pada triwulan I-2026 yang mencapai US$4,93 miliar. Defisit tersebut terutama dipicu oleh komponen investasi lainnya yang mencatat defisit sebesar US$7,8 miliar, sementara investasi langsung dan investasi portofolio masih membukukan surplus. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya perpindahan simpanan penduduk Indonesia ke luar negeri.
Menurutnya, perpindahan dana tersebut terutama dilakukan oleh kelompok pemilik tabungan rupiah dalam jumlah besar, bukan masyarakat yang masih membutuhkan rupiah untuk kebutuhan sehari-hari. Kelompok ini dinilai lebih mudah mengalihkan aset ke mata uang lain ketika kepercayaan terhadap kemampuan BI dalam menjaga rupiah dan menjalankan mandat utamanya mulai menurun.
Analisa Newsmaker melihat isu ini sebagai ujian besar bagi kredibilitas kebijakan moneter Indonesia. Jika proses suksesi Gubernur BI berjalan transparan, profesional, dan tetap menjaga independensi bank sentral, tekanan terhadap rupiah berpeluang mereda. Namun, apabila pasar membaca BI semakin dekat dengan kepentingan fiskal pemerintah, rupiah bisa menghadapi tekanan lebih besar karena investor akan menilai risiko kebijakan menjadi lebih tinggi.