Dampak Pemerintah Revisi PPh Final UMKM 0,5%, Siapa Saja Wajib Pajak yang Masih Berhak?
AdminNM-Newsmaker.id
Rabu, 3 Juni 2026 - 09.14

Sumber: Newsmaker.id
Pemerintah resmi mengubah ketentuan PPh Final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, menggantikan PP 55/2022. Aturan baru mempersempit fasilitas pajak UMKM dengan tarif 0,5% hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar. Dasar pengenaan pajak mencakup seluruh peredaran bruto, termasuk penghasilan dari luar negeri, sebelum dikurangi biaya atau diskon. Pemerintah menegaskan bahwa tarif tetap 0,5 persen.
Namun, tidak semua jenis penghasilan dapat menikmati fasilitas ini. Pengecualian berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, arsitek, akuntan, konsultan, notaris, PPAT, aktuaris, dan tenaga ahli lainnya. Selain itu, profesi kreatif dan jasa tertentu seperti musisi, influencer, blogger, vlogger, pemain film, olahragawan, pengajar, pelatih, dan agen asuransi juga tidak termasuk.
PP 20/2026 juga menghapus batasan waktu pemanfaatan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas ini selama masih memenuhi syarat omzet. Sementara koperasi tetap dibatasi maksimal empat tahun sejak terdaftar.
Bagi badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, dan BUMDes yang sudah memakai fasilitas sebelumnya, mereka tetap dapat melanjutkan sampai masa berlakunya habis. Pemerintah juga menyediakan masa transisi bagi wajib pajak yang jangka waktunya berakhir sebelum aturan baru berlaku.
Aturan ini mulai berlaku sejak 22 April 2026 dan menegaskan arah kebijakan pajak UMKM: tetap memberi kemudahan melalui tarif 0,5%, namun lebih selektif dalam menentukan siapa yang berhak, menyesuaikan dengan jenis usaha dan struktur badan usaha.