Trending

Pemerintah Siapkan Tiga Peremndag untuk Penerapan Ekspor Satu Pintu

AdminNM-Newsmaker.id

Kamis, 4 Juni 2026 - 16.16

Pemerintah Siapkan Tiga Peremndag untuk Penerapan Ekspor Satu Pintu

Sumber: Newsmaker.id

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema ini akan berlaku bagi komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, dimulai secara transisi pada 1 Juni 2026 dan diterapkan penuh awal 2027.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, Permendag dibuat terpisah untuk masing-masing komoditas agar pelaksanaan kebijakan lebih jelas dan terkontrol. “Permendag-nya sudah ada. Jadi kami buat tiga Permendag. Ketentuan ekspor CPO kami buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri,” kata Budi dikutip tertulis, Kamis (04/06).

Selama masa transisi, pelaku usaha tetap dapat mengekspor barang seperti biasa, dengan seluruh pelaporan melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini tidak mengubah ketentuan lain, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk masing-masing komoditas.

Nilai ekspor ketiga komoditas strategis tersebut mencapai US$ 66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan validitas data perdagangan, serta menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan potensi kebocoran devisa.

Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan selama tiga bulan pertama transisi untuk menentukan tahapan berikutnya. Dengan penerapan bertahap, pemerintah berharap kelancaran arus barang, kepastian usaha, dan kepercayaan mitra dagang tetap terjaga di tengah upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.

Bagikan: