Indonesia Resmi Dikenai 10% Tarif Ekspor Amerika Serikat, Produk Apa Saja yang Dikecualikan?
AdminNM-Newsmaker.id
Jumat, 5 Juni 2026 - 13.15

Sumber: Newsmaker.id
Pemerintah Indonesia resmi mendapatkan tarif ekspor sebesar 10% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS), sementara sejumlah produk unggulan berpeluang mendapat pengecualian. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 5 Juni 2026, usai pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan ekonomi kedua negara dan mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global.
Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia masuk ke dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. “Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10% berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS, sementara 54 negara lain mendapat tarif 12,5%,” jelasnya. Pengecualian produk akan diberikan untuk beberapa komoditas strategis, sebagai bentuk apresiasi atas langkah reformasi yang dilakukan Indonesia.
Produk yang dikecualikan dari tarif tambahan meliputi beberapa sektor utama. Di sektor agrikultur dan perkebunan, produk yang dibebaskan antara lain kopi, kakao (cokelat), buah-buahan, dan berbagai produk hasil pertanian bernilai tambah. Di sektor energi dan pertambangan, pengecualian diberikan untuk logam tanah jarang (rare earth), produk farmasi, bahan kimia organik, serta katoda tembaga hasil hilirisasi. Sementara di sektor barang tekstil, sebagian produk tekstil dan garmen tertentu juga dikecualikan dari penerapan tarif tambahan.
Keputusan AS ini merupakan buah dari berbagai reformasi Indonesia, termasuk penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dan penerbitan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor produk hasil kerja paksa. Selain itu, AS menyetujui 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia, diyakini akan menurunkan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Meski begitu, implementasi pengecualian tarif dipastikan baru bisa berlaku setelah 24 Juli 2026, bertepatan dengan berakhirnya penerapan tarif global sementara sebesar 10%. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pemerintah AS juga menyoroti regulasi perizinan impor Indonesia yang berpotensi memengaruhi akses produk pertanian Amerika seperti apel, anggur, dan daging.
Selain masalah tarif, negosiasi perdagangan juga membahas akses ekspor katoda tembaga PT Freeport Indonesia. Pemerintah Indonesia berencana memperkuat koordinasi lintas kementerian agar hambatan perdagangan cepat terselesaikan. Upaya ini juga termasuk sinkronisasi terkait kesepakatan subsidi perikanan WTO dan komunikasi kelancaran transisi tarif.
Langkah ini dipandang akan menjadi stimulus ekonomi yang signifikan. Menurut Airlangga, peluang pengecualian tarif menegaskan kepercayaan internasional terhadap reformasi Indonesia. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat posisi komoditas unggulan nasional di pasar Amerika Serikat sekaligus memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.