Trending

TOK! PP 24/2026 Resmi Berlaku, BUMN Jadi Pusat Ekspor SDA

AdminNM-Newsmaker.id

Jumat, 5 Juni 2026 - 16.16

TOK! PP 24/2026 Resmi Berlaku, BUMN Jadi Pusat Ekspor SDA

Sumber: Newsmaker.id

Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan menegaskan bahwa seluruh ekspor SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Tahap awal komoditas yang termasuk kategori SDA strategis meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Pemerintah juga menegaskan bahwa jenis komoditas strategis selanjutnya akan ditetapkan melalui rapat koordinasi. Penetapan ini akan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri yang membawahi urusan perdagangan.

Dalam Pasal 3 PP ini dijelaskan, BUMN Ekspor memiliki hak tunggal untuk mengekspor komoditas strategis, baik sebagai pemilik maupun perantara. Harga jual ditentukan oleh BUMN dengan margin yang wajar sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, tata kelola ekspor juga mencakup pengendalian ekspor, pengaturan pengangkutan dan asuransi, serta mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, PP memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, terutama yang memuat investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri. Pengecualian ini akan diputuskan melalui rapat koordinasi.

Semua kontrak yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap berlaku, namun akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan PP untuk menentukan batas waktu dan mekanisme ekspor berikutnya sebelum 31 Desember 2026.

PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pelaporan dan pengiriman dokumen ekspor melalui sistem elektronik terintegrasi BUMN Ekspor, meliputi CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS. Hal ini memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap tata kelola ekspor nasional.

Direktur Utama DSI menekankan, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, serta mengamankan devisa hasil ekspor. Dengan skema satu pintu ini, pemerintah berharap arus barang tetap lancar, kepastian usaha terjaga, dan kepercayaan mitra dagang terhadap ekspor Indonesia meningkat.

Pelaku industri dan eksportir dihimbau segera menyesuaikan prosedur internalnya dengan ketentuan PP ini agar seluruh aktivitas ekspor berjalan sesuai regulasi. Penerapan PP ini juga diproyeksikan meningkatkan kualitas data perdagangan dan efisiensi sistem logistik komoditas strategis di tanah air. 

Bagikan: