Trending

Kemendag Perketat Izin Ekspor Gandum Pakan, Simak Selengkapnya!

AdminNM-Newsmaker.id

Rabu, 6 Mei 2026 - 14.14

Kemendag Perketat Izin Ekspor Gandum Pakan, Simak Selengkapnya!

Sumber: Newsmaker.id

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru yang memberi kewenangan lebih luas kepada pemerintah untuk menangguhkan, membekukan, hingga mencabut izin usaha eksportir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 29 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengendalian ekspor demi menjaga kepentingan nasional. Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan sejalan dengan kebutuhan dalam negeri, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta arahan Presiden.

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada eksportir yang tidak patuh. Kemendag kini memiliki instrumen tambahan berupa penangguhan layanan penerbitan izin, pembekuan izin, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor.

Kewenangan pengendalian ekspor juga diperluas. Selain Menteri Perdagangan, usulan penangguhan atau pembekuan izin dapat diajukan oleh kementerian dan lembaga terkait. Usulan tersebut akan dibahas melalui rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangannya.

Hasil rapat koordinasi kemudian disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW. Eksportir juga akan menerima pemberitahuan otomatis terkait status perizinannya melalui sistem elektronik, sehingga proses pengendalian dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.

Barang yang sudah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PEB sebelum keputusan penangguhan atau pembekuan diterbitkan tetap dapat diproses ekspornya oleh Bea Cukai. Kemendag juga membuka ruang pengaktifan kembali izin yang dibekukan, serta menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha.

Pada dasarnya, regulasi ini mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke daftar pembatasan impor. Komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok holtikultura). 

Bagikan: