Trending

Kemendag Revisi Permendag, Atur Ulang Ekosistem E-Commerce

AdminNM-Newsmaker.id

Senin, 11 Mei 2026 - 09.19

Kemendag Revisi Permendag, Atur Ulang Ekosistem E-Commerce

Sumber: Newsmaker.id

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace. Budi menyebut detail perubahan belum bisa disampaikan karena prosesnya masih dalam pembahasan, disampaikan saat peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada Minggu, 10 Mei 2026.

Revisi ini dilakukan menyusul keluhan UMKM terkait tingginya biaya administrasi dan logistik yang dibebankan platform digital. Pemerintah menilai evaluasi diperlukan agar ekosistem perdagangan digital berjalan lebih seimbang bagi penjual maupun penyedia platform.

Budi menjelaskan Permendag 31/2023 juga mengatur aspek perizinan usaha, periklanan, serta pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik. Arah revisi, menurutnya, mencakup penguatan perlindungan konsumen, perlindungan produk lokal, serta mendorong prioritas promosi dan penjualan produk UMKM di e-commerce/marketplace.

Pemerintah, kata Budi, akan membahas revisi bersama pelaku usaha, pemilik platform, dan penjual, dengan prinsip saling menguntungkan agar ekosistem berjalan sehat. Ia menegaskan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dan pemerintah masih meninjau sejumlah instrumen sebelum keputusan final ditetapkan.

Bagikan: