Royalti Emas Diusulkan Naik Hingga 20%, Begini Skemanya!
AdminNM-Newsmaker.id
Senin, 11 Mei 2026 - 14.51

Sumber: Newsmaker.id
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral, termasuk emas. Dalam usulan terbaru, tarif royalti emas dirancang naik secara progresif mengikuti pergerakan Harga Mineral Acuan atau HMA, dengan tarif tertinggi berpotensi mencapai 20%.
Penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM. Usulan ini disampaikan dalam sesi konsultasi publik oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai respons terhadap lonjakan harga emas yang terjadi sepanjang tahun ini.
Dalam skema baru, tarif royalti emas diusulkan lebih tinggi dibandingkan aturan yang berlaku saat ini. Jika dalam PP No. 19/2025 tarif tertinggi royalti emas berada di level 16% untuk HMA di atas US$3.000 per troy ounce, maka dalam usulan baru tarif tertinggi naik menjadi 20% apabila HMA emas berada di atas US$5.000 per troy ounce.
Secara rinci, royalti emas dalam usulan baru dimulai dari 14% untuk HMA di bawah US$2.500 per troy ounce. Tarif kemudian naik menjadi 15% untuk HMA US$2.500 hingga di bawah US$3.000 per troy ounce, 16% untuk HMA US$3.000 hingga di bawah US$3.500 per troy ounce, 17% untuk HMA US$3.500 hingga di bawah US$4.000 per troy ounce, 18% untuk HMA US$4.000 hingga di bawah US$4.500 per troy ounce, dan 19% untuk HMA US$4.500 hingga di bawah US$5.000 per troy ounce.
Kenaikan tarif ini menjadi penting karena Kementerian ESDM mencatat rata-rata HMA emas sejak Januari hingga periode pertama Mei 2026 telah mencapai US$4.762 per troy ounce. Sementara pada periode pertama Mei 2026, HMA emas tercatat sebesar US$4.764 per troy ounce. Dengan posisi harga tersebut, jika usulan tarif baru diberlakukan, royalti emas berpotensi naik menjadi 19% dari tarif sebelumnya sebesar 16%.
Dengan skema progresif ini, pemerintah berupaya menyesuaikan penerimaan negara dari sektor mineral terhadap kenaikan harga komoditas. Artinya, ketika harga emas bergerak semakin tinggi, kontribusi royalti kepada negara juga ikut meningkat. Namun di sisi lain, pelaku industri perlu mencermati dampaknya terhadap biaya produksi, margin usaha, dan rencana investasi pertambangan emas ke depan.