MSCI Tetapkan RI Dalam Emerging Market, Ini yang Perlu Disoroti!
AdminNM-Newsmaker.id
Jumat, 19 Juni 2026 - 01.36

Sumber: Newsmaker.id
Newsmaker.id - MSCI Global mempertahankan status pasar saham Indonesia dalam kategori emerging market. Meski demikian, sejumlah hambatan struktural di pasar keuangan dan pasar modal Indonesia masih menjadi perhatian investor asing, terutama terkait akses informasi, transparansi kepemilikan saham, dan mekanisme transaksi pasar.
Dalam MSCI Global Market Accessibility Review yang dirilis hari ini, salah satu sorotan utama tertuju pada aspek arus informasi atau information flow di pasar saham Indonesia. MSCI menurunkan penilaian pada aspek tersebut dari kategori positif menjadi negatif. Penurunan ini menunjukkan bahwa kualitas dan kemudahan akses informasi pasar masih perlu diperbaiki.
Dari sisi kesetaraan hak bagi investor asing, MSCI menilai informasi terkait perusahaan belum selalu tersedia secara mudah dalam bahasa Inggris di Bursa Efek Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan investor global dalam memahami kondisi emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Keterbatasan akses informasi dalam bahasa Inggris menjadi salah satu isu penting bagi investor internasional. Sebab, investor asing membutuhkan informasi yang jelas, cepat, dan setara untuk menilai kinerja perusahaan, risiko bisnis, serta prospek investasi di pasar modal Indonesia.
Selain pasar saham, MSCI juga menyoroti tingkat liberalisasi pasar valuta asing di Indonesia yang masih dinilai terbatas. Indonesia belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien. Di sisi lain, transaksi di pasar valuta asing domestik masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kewajiban mengaitkan transaksi valuta asing dengan transaksi efek atau sekuritas.
Tantangan lainnya muncul pada proses kliring dan penyelesaian transaksi. Investor asing tidak diperkenankan menggunakan fasilitas overdraft, sehingga fleksibilitas dalam pengelolaan transaksi menjadi lebih terbatas. Kondisi ini dapat memengaruhi kenyamanan investor global dalam bertransaksi di pasar domestik.
Dari aspek transferabilitas aset, mekanisme transfer dalam bentuk non-tunai atau in-kind transfers hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, aktivitas peminjaman saham memang diperkenankan, tetapi hanya berlaku untuk saham tertentu dan dibatasi pada kontrak peminjaman selama 90 hari.
Praktik short selling juga diperbolehkan di pasar modal Indonesia, namun masih disertai sejumlah pembatasan. Berbagai ketentuan operasional tersebut membuat investor asing tetap mencermati sejauh mana pasar Indonesia dapat memberikan fleksibilitas transaksi yang sebanding dengan pasar emerging market lainnya.
MSCI juga menyoroti kekhawatiran terkait investability atau kelayakan investasi. Kekhawatiran ini muncul karena transparansi struktur kepemilikan saham masih dinilai terbatas. Selain itu, adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dinilai berpotensi mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di pasar.
Meski sejumlah catatan masih membayangi, pasar modal Indonesia tetap berada dalam kategori emerging market. Selanjutnya, pasar akan menantikan hasil peninjauan tahunan klasifikasi pasar modal atau MSCI Annual Market Classification Review yang dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026. Hasil tersebut akan menjadi perhatian penting bagi pelaku pasar, terutama dalam melihat arah persepsi investor global terhadap pasar saham Indonesia.