Trending

PP Ekspor SDA Akan Berlaku 1 Juni dengan Implementasi Bertahap

AdminNM-Newsmaker.id

Rabu, 20 Mei 2026 - 15.48

PP Ekspor SDA Akan Berlaku 1 Juni dengan Implementasi Bertahap

Sumber: Newsmaker.id

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), yang mewajibkan ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, hingga paduan besi dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini disampaikan dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi. Selama periode ini, perusahaan harus mengalihkan transaksi ekspor ke BUMN yang ditunjuk pemerintah, sementara BUMN mulai melakukan kontrak dengan pembeli luar negeri. Tahap kedua akan berlaku mulai 1 September 2026, di mana seluruh transaksi ekspor dan impor sepenuhnya dilakukan melalui BUMN dengan tanggung jawab penuh di pihak BUMN.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pengelolaan pemasaran, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan dan monitoring. Semua hasil penjualan ekspor tetap diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait, namun transaksi akan diawasi ketat untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

Langkah ini diambil untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor SDA, sekaligus memastikan bahwa sumber daya nasional dikelola dengan transparan dan efisien. Menurut Presiden, negara tidak boleh kehilangan potensi pendapatan karena kurang berani mengelola komoditas milik bangsa sendiri.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menjamin tata kelola ekspor lebih efektif, meningkatkan transparansi perdagangan SDA, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Investor dan pelaku industri diharapkan menyesuaikan strategi operasional agar mematuhi regulasi baru dan tetap optimal dalam perdagangan ekspor. 

Bagikan: