Prabowo Resmi Terbitkan PP Ekspor Sumber Daya Alam
AdminNM-Newsmaker.id
Rabu, 20 Mei 2026 - 14.20

Sumber: Newsmaker.id
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidato perdana pada Rapat Paripurna DPR RI terkait RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas unggulan sekaligus memperketat pengawasan penerimaan negara dari sektor SDA.
Dalam skema baru ini, penjualan ekspor sejumlah komoditas utama, termasuk minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Langkah ini memastikan seluruh transaksi ekspor difasilitasi secara terpusat, namun hasil penjualan tetap disalurkan ke pelaku usaha pengelola kegiatan terkait.
Prabowo menjelaskan bahwa BUMN hanya bertindak sebagai marketing facility, untuk mengoptimalkan pengawasan dan transparansi perdagangan komoditas.
"Hasil dari setiap penjualan ekspor diteruskan oleh BUMN kepada pengelola kegiatan usaha. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat monitoring dan pengawasan," ujar Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi penerimaan negara dan meminimalkan risiko praktik perdagangan yang tidak terkontrol. Dengan mekanisme eksportir tunggal, pemerintah dapat lebih efektif mengelola aliran devisa dari ekspor SDA sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas domestik.
Selain itu, PP baru ini sejalan dengan sasaran fiskal RAPBN 2027 yang menekankan pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan sektor publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Target APBN menegaskan defisit tetap terjaga, pendapatan negara terukur, dan belanja difokuskan pada sektor prioritas, termasuk energi, infrastruktur, dan kesejahteraan petani.
Dengan diterbitkannya PP ini, pasar dan pelaku industri komoditas diharapkan menyesuaikan strategi operasional. Investor maupun pengusaha sektor SDA kini memiliki kepastian bahwa seluruh transaksi ekspor harus melalui BUMN, namun tetap memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha di tingkat hilir dan mendukung penerimaan negara yang lebih transparan.