Demutualisasi BEI Berpeluang Masuk Revisi UU P2SK
AdminNM-Newsmaker.id
Rabu, 29 April 2026 14.44

Sumber: Newsmaker.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang masuk dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum perubahan struktur bursa ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul setelah OJK dimintai pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI. Parlemen disebut tengah melihat kemungkinan penguatan dasar hukum untuk pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
Penguatan landasan hukum tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui revisi UU P2SK. Setelah revisi undang-undang disetujui dan disahkan, OJK akan menindaklanjutinya melalui aturan turunan, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan penyesuaian Peraturan OJK yang berkaitan dengan pelaksanaan demutualisasi.
Pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap aturan inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Sementara itu, ketentuan lain yang belum mendesak akan dimasukkan dalam agenda penyesuaian berikutnya. Dengan cara ini, proses perubahan struktur bursa diharapkan tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu seluruh aturan teknis selesai sekaligus.
Demutualisasi sendiri menjadi agenda penting karena dapat mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa agar lebih fleksibel dan berorientasi pada pengembangan pasar. Namun, sejumlah aspek seperti mekanisme pemilihan pengurus, rencana bisnis, hingga ketentuan pembagian dividen masih perlu disesuaikan agar selaras dengan model baru tersebut.
Secara keseluruhan, masuknya demutualisasi BEI dalam agenda revisi UU P2SK menjadi sinyal bahwa reformasi pasar modal Indonesia terus bergerak. Jika landasan hukum dan aturan turunannya dapat disiapkan dengan baik, demutualisasi berpotensi memperkuat tata kelola bursa, meningkatkan daya saing, serta mendorong pendalaman pasar modal nasional.
