OJK Usul Insentif untuk Emiten dengan Free Float 15%
AdminNM-Newsmaker.id
Rabu, 29 April 2026 14.40

Sumber: Newsmaker.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pemberian insentif bagi emiten yang telah memenuhi atau meningkatkan porsi free float minimal 15%. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan memperbesar kepemilikan saham publik, sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai insentif tersebut idealnya diberikan secara bertingkat atau tiering. Artinya, semakin besar porsi saham publik yang dimiliki emiten, semakin besar pula peluang mendapatkan insentif tertentu.
Salah satu bentuk insentif yang diharapkan adalah keringanan pajak penghasilan atau PPh bagi emiten dengan porsi free float yang lebih besar. OJK menilai kebijakan ini dapat menjadi bentuk dukungan nyata untuk memperdalam pasar, meningkatkan daya tarik bursa, dan mendorong lebih banyak perusahaan berkualitas masuk ke pasar modal.
Selain mendorong insentif, OJK juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas pasar. Regulator menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi pasar maupun aksi goreng saham. Langkah penegakan ini dinilai penting agar peningkatan likuiditas tetap berjalan sehat dan tidak merusak kepercayaan investor.
Ke depan, OJK berharap dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dapat memperkuat agenda pendalaman pasar modal melalui pemberian rangkaian insentif yang lebih konkret. Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis bagi emiten untuk memperbesar porsi saham publik, memperbaiki kualitas perdagangan, dan membuat pasar modal Indonesia semakin kompetitif.
