Menkeu Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK, Ini Rinciannya!
AdminNM-Newsmaker.id
Kamis, 30 April 2026 - 17.45

Sumber: Newsmaker.id
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK. Aturan ini berlaku sejak 24 April 2026 dan mengatur tata kelola anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara.
Regulasi tersebut mencakup proses perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran OJK. Pemerintah menegaskan aturan ini bersifat administratif dan tidak mengubah kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memperkuat prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Akuntabilitas anggaran dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga pengawas dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam PMK tersebut, anggaran OJK disebut sebagai bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara atau BUN pada APBN. Meski demikian, penyusunan anggaran tetap dilakukan oleh Dewan Komisioner OJK dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dewan Komisioner OJK juga diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Koordinasi ini dilakukan sebelum OJK menyusun dan menetapkan anggaran tahunan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan dilibatkan dalam penilaian gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, sumber dana, serta realisasi anggaran OJK.
Pemerintah menilai aturan ini menjadi upaya menyeimbangkan independensi kebijakan dengan akuntabilitas administratif. Dengan tata kelola yang lebih transparan, independensi OJK diharapkan tetap terjaga sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan.
