Anggaran Makan Gratis Dipisah
AdminNM-Newsmaker.id
Jumat, 31 Juli 2026 - 11.05

Sumber: Newsmaker.id
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah tidak boleh lagi membiayai program makan bergizi gratis menggunakan anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut harus dilakukan paling lambat pada 2028, meski hakim menyarankan penerapannya dimulai lebih cepat pada 2027.
Program makan gratis diluncurkan pada 2025 untuk menyediakan makanan bagi sekitar 83 juta pelajar dan ibu hamil. Namun, besarnya jumlah penerima dan rumitnya distribusi di seluruh Indonesia membuat biaya program membengkak serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi fiskal negara.
Dalam anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp769 triliun untuk sektor pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dimasukkan sebagai bagian dari pembiayaan program makan bergizi gratis karena pemerintah menilai perbaikan gizi masih berkaitan dengan proses pendidikan.
Mahkamah menilai program tersebut memang penting untuk mengatasi kekurangan gizi dan stunting, tetapi harus memiliki pos anggaran tersendiri. Penggunaan dana pendidikan dinilai dapat mengurangi anggaran operasional sekolah, kesejahteraan guru, dan kebutuhan belajar lainnya.
Putusan ini menambah tekanan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menghadapi pemotongan anggaran, pergantian pimpinan lembaga, serta dugaan korupsi. Pemerintah kini harus mencari sumber pembiayaan baru tanpa memperlebar defisit atau mengurangi anggaran sektor penting lainnya