Trending

Harga Emas Antam Stagnan Pada Kamis (25/06)

AdminNM-Newsmaker.id

Kamis, 25 Juni 2026 - 02.23

Harga Emas Antam Stagnan Pada Kamis (25/06)

Source: Newsmaker.id

Newsmaker.id - Harga emas Antam pada Kamis, 25 Juni 2026, terpantau stagnan atau tidak bergerak. Mengutip laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.655.000.

Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.377.500. Sementara itu, emas ukuran 5 gram dijual Rp13.050.000 dan ukuran 10 gram berada di level Rp26.045.000. Pergerakan harga yang stagnan menunjukkan harga jual emas Antam belum mengalami perubahan pada perdagangan hari ini.

Pada pecahan yang lebih besar, emas Antam ukuran 25 gram dijual Rp64.987.000, sedangkan ukuran 50 gram berada di level Rp129.895.000. Selanjutnya, emas ukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp259.712.000. Untuk ukuran 500 gram, harga emas Antam ditetapkan Rp1.297.820.000, sedangkan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.595.600.000.

Berikut daftar harga emas Antam Logam Mulia pada Kamis, 25 Juni 2026:

Emas 0,5 gram: Rp1.377.500.

Emas 1 gram: Rp2.655.000.

Emas 5 gram: Rp13.050.000.

Emas 10 gram: Rp26.045.000.

Emas 25 gram: Rp64.987.000.

Emas 50 gram: Rp129.895.000.

Emas 100 gram: Rp259.712.000.

Emas 500 gram: Rp1.297.820.000.

Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.320.000 per gram. Harga buyback tersebut turun tajam Rp52.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Buyback merupakan transaksi menjual kembali emas kepada Antam, baik dalam bentuk logam mulia maupun emas batangan, dengan harga yang umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual.

Dalam transaksi emas, ketentuan pajak juga perlu diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong yang diberikan pada setiap transaksi pembelian.

Bagikan: