Trending

Rp31 Triliun Digelontorkan! Ini Daftar Lengkap Stimulus Pemerintah hingga 2027

AdminNM-Newsmaker.id

Senin, 5 Oktober 2026 - 08.24

Rp31 Triliun Digelontorkan! Ini Daftar Lengkap Stimulus Pemerintah hingga 2027

Source: Newsmaker.id

Newsmaker.id - Pemerintah menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk melanjutkan berbagai program stimulus ekonomi hingga 2027. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mempertahankan keberlanjutan aktivitas dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan stimulus akan difokuskan pada perlindungan sosial sekaligus peningkatan produktivitas sektor riil. Pada kuartal IV-2026, pemerintah akan menjalankan sejumlah program, termasuk pembukaan rekening bank bagi warga berusia di atas 17 tahun, khususnya kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4.

Dukungan daya beli juga diberikan melalui bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp17,5 triliun dan menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) kelompok desil 1–4. Pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Memasuki 2027, stimulus akan diperluas ke sektor ketenagakerjaan melalui program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Pemerintah juga berencana memperluas insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor yang mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Sektor perumahan turut menjadi sasaran stimulus melalui perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah hingga Rp2 miliar, serta bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta untuk pembelian rumah maksimal Rp500 juta.

Dari sisi perlindungan pekerja, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan pada 2027. Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala penghasilan. Pemerintah juga menyiapkan standar baru PPN untuk industri perhiasan dengan kandungan logam mulia 99,9%.

Bagikan: