Trending

Kredit Macet UMKM Naik, Bank Diminta Selektif Bersihkan Kredit Bermasalah

AdminNM-Newsmaker.id

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22.02

Kredit Macet UMKM Naik, Bank Diminta Selektif Bersihkan Kredit Bermasalah

Source: Newsmaker.id

Newsmaker.id - Kualitas kredit usaha mikro, kecil, dan menengah kembali menjadi perhatian industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan UMKM mencapai 4,54% pada Juni 2026, naik dari 4,41% pada periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan NPL tersebut membuat ruang ekspansi pembiayaan UMKM semakin terbatas, terutama bagi bank yang rasio kredit bermasalahnya mulai mendekati ambang 5%. OJK menilai bank perlu melakukan hapus buku terhadap kredit bermasalah setelah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN, agar neraca lebih bersih dan ruang penyaluran kredit kembali terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kenaikan NPL UMKM masih berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19. Sejumlah sektor belum sepenuhnya pulih, sementara perubahan pola bisnis dan konsumsi menuntut pelaku UMKM beradaptasi lebih cepat, termasuk melalui digitalisasi. OJK juga melakukan analisis berbasis sektor untuk memetakan bidang usaha yang masih prospektif dan layak memperoleh pembiayaan.

Tekanan terhadap UMKM turut datang dari persaingan dengan produk impor berharga murah, terutama dari China. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menilai kondisi tersebut menekan sejumlah sektor, termasuk bahan bangunan. Di BCA, kredit UKM pada semester I-2026 tumbuh 6% secara tahunan menjadi Rp134,6 triliun, tetapi NPL UKM naik tipis menjadi 2,74% dari 2,69%.

Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah bank besar dengan tingkat tekanan yang berbeda. BNI mencatat kredit UMKM non-KUR tumbuh 17,1% menjadi Rp52 triliun dengan NPL tetap di level 3,8%. Sementara itu, kredit UKM Bank Mandiri tumbuh 2,48% menjadi Rp85 triliun, tetapi NPL meningkat menjadi 1,18% dari sebelumnya 0,95%.

Pengamat Ekonomi INDEF, Rizal Taufikrahman, menilai hapus buku tidak otomatis menyelesaikan persoalan kualitas kredit UMKM. Kebijakan tersebut hanya membersihkan kredit bermasalah lama, sementara potensi kredit bermasalah baru masih dapat muncul. Karena itu, bank perlu lebih selektif membedakan debitur yang sudah tidak layak dibiayai dengan UMKM yang masih prospektif tetapi sedang mengalami tekanan likuiditas sementara, agar pembersihan NPL tidak berujung pada pengetatan kredit secara berlebihan.


Bagikan: