OJK Kenakan Denda Rp112,79 Miliar! Ini Sinyal Baru untuk Pasar Modal Indonesia
AdminNM-Newsmaker.id
Senin, 5 Oktober 2026 - 16.59

Source: Newsmaker.id
Newsmaker.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Hingga 30 September 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 136 pihak dengan total denda mencapai Rp112,79 miliar. Selain denda, regulator juga memberikan sejumlah sanksi lain, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyebut sepanjang tahun berjalan terdapat 2 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas dan kepercayaan pelaku pasar terhadap industri keuangan.
Dari sisi kebijakan, OJK pada September 2026 menerbitkan aturan mengenai pemegang saham bursa efek serta penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan tata kelola bursa sekaligus membantu pencapaian program strategis nasional, termasuk sektor perumahan.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga melakukan sejumlah penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas price discovery, memperbaiki likuiditas, dan memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham, yang berlaku efektif sejak 28 September 2026.
Selain perubahan batas harga, ketentuan mengenai papan pemantauan khusus turut disempurnakan dengan memberikan perhatian lebih besar terhadap kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. OJK dan BEI juga terus mempersiapkan implementasi pembiayaan transaksi short selling dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas sistem pengawasan.
Analisis Newsmaker: Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa regulator tidak hanya berfokus pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga berupaya membangun struktur pasar yang lebih transparan dan efisien. Penurunan batas minimum harga hingga Rp1 berpotensi meningkatkan fleksibilitas pembentukan harga, tetapi sekaligus membuat pengawasan terhadap volatilitas dan kualitas emiten menjadi semakin penting. Sementara itu, pengembangan short selling dapat memperdalam likuiditas pasar, dengan catatan manajemen risiko dan pengawasan berjalan kuat. Dengan demikian, kombinasi penegakan hukum dan penyempurnaan mekanisme perdagangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar modal yang semakin kompleks.