Impor Garam Industri Naik, Produksi Lokal Terancam
AdminNM-Newsmaker.id
Jumat, 17 Juli 2026 - 14.33

Source: Newsmaker.id
Newsmaker.id - Realisasi impor garam industri Indonesia kembali meningkat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Volume impor tercatat naik sekitar 13,1% menjadi kurang lebih 936.000 ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penyerapan hasil produksi petambak garam dalam negeri.
Kenaikan impor terjadi karena produksi domestik belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan industri, terutama untuk garam dengan tingkat kemurnian natrium klorida atau NaCl yang tinggi. Industri kimia, farmasi, pengeboran, serta pengolahan pangan membutuhkan garam dengan spesifikasi yang konsisten dan berbeda dari sebagian besar garam rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong peningkatan produksi garam industri dalam negeri. Salah satu targetnya adalah membangun kapasitas produksi sekitar 400.000 ton per tahun dengan kadar NaCl mencapai 97%, sebagai bagian dari upaya menekan ketergantungan impor dan mengejar swasembada garam pada 2027.
Namun, target tersebut dinilai membutuhkan data kebutuhan dan produksi yang transparan, teknologi pengolahan yang lebih baik, serta kepastian pasar bagi petambak. Tanpa pengaturan impor yang sesuai kebutuhan industri, masuknya garam dari luar negeri berisiko menekan harga jual dan mengurangi penyerapan produksi lokal.
Dampak terhadap Pasar :
Kenaikan impor dapat membantu industri mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan pasokan yang lebih stabil. Kondisi tersebut dapat menjaga kegiatan produksi serta menahan kenaikan biaya pada sektor kimia, farmasi, makanan, tekstil, dan pengolahan air.
Sebaliknya, impor yang terlalu besar berpotensi menekan harga garam lokal dan pendapatan petambak. Apabila produksi domestik tidak segera ditingkatkan dari sisi kualitas, teknologi, dan distribusi, target swasembada garam 2027 akan semakin sulit dicapai.(CP)