Pemda Bisa Tambah Defisit APBD 2027, Ini Syaratnya
AdminNM-Newsmaker.id
Senin, 26 Oktober 2026 - 16.22

Source: Newsmaker.id
Newsmaker.id - Pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 lebih dari 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Namun, pelampauan batas tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas karena pemda wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, batas maksimal defisit APBD 2027 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun yang sama. Batas tersebut menjadi pedoman utama bagi pemda dalam menyusun APBD. Namun, apabila kebutuhan belanja daerah membuat defisit harus berada di atas batas tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan memenuhi sejumlah persyaratan fiskal.
Salah satu persyaratan utama berkaitan dengan pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui utang maupun kumulatif pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027. Selain itu, pemerintah daerah harus memiliki Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5 serta memastikan sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pemda yang ingin melampaui batas defisit juga wajib menyampaikan permohonan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen seperti laporan realisasi anggaran 2025 dan 2026, rancangan APBD 2027, rencana penarikan utang beserta jadwal pembayaran, serta posisi kumulatif utang dan kewajiban pembayaran kembali. Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal bagi daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan ketika pendapatan daerah belum mencukupi, tetapi tetap memasang pagar terhadap risiko utang. Persetujuan juga mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional, kemampuan pembayaran, serta kapasitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, fleksibilitas defisit APBD 2027 tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian agar pembiayaan daerah tidak menimbulkan tekanan fiskal yang berlebihan di kemudian hari. (srh)