OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027
AdminNM-Newsmaker.id
Senin, 26 Oktober 2026 - 16.31

Source: Newsmaker.id
Newsmaker.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang telah mempertimbangkan pelaksanaan buyback di tengah dinamika pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sejumlah emiten telah menentukan tingkat harga saham yang dinilai memungkinkan untuk melakukan aksi buyback. Kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam kerangka aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Perpanjangan periode buyback memberikan fleksibilitas tambahan bagi emiten untuk melakukan pembelian sahamnya ketika kondisi pasar dinilai sesuai. Aksi tersebut juga dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mendukung stabilitas perdagangan saham sekaligus menjaga kepercayaan investor, terutama ketika terjadi tekanan atau volatilitas di pasar modal.
Meski demikian, pelaksanaan buyback tanpa RUPS tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai minimum free float. Artinya, aksi pembelian kembali saham tetap harus mempertimbangkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Emiten juga diwajibkan melakukan pengalihan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan diperpanjangnya periode tersebut hingga Juni 2027, emiten memperoleh waktu yang lebih panjang untuk menjalankan strategi buyback tanpa harus mengabaikan ketentuan tata kelola pasar modal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk merespons kondisi pasar secara lebih fleksibel, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan emiten, likuiditas saham, dan perlindungan investor. (srh)